Tuesday 29 January 2013

Mengenal Ekonomi Islam

Taukah kalian apa itu ekonomi Islam??

Sistem ekonomi yang berlandaskan Islam, atau sisiem ekonomi sesuai dengan ajaran Islam atau apalah, mungkin itulah yang sering kalian utarakan kalau ditanya soal ekonomi Islam. 


Dan inilah sedikit penjelasan tentang pengertian ekonomi Islam menurut para ahli. 



  1. Yusuf Qardhawi memberikan pengertian ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
  2. Umer Chapra, secara mendalam menjelaskan bahwa ekonomi islam sebagai cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber sumber daya langka sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan ditetapkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidakseimbngan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solodaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat.
  3. M.A. Mannan memberikan pengertian Ekonomi Islam adalah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
  4. Menurut Baqir Sadr, ekonomi Islam merupakan sebuah ajaran atau doktrin dan bukan hanya ilmu ekonomi murni, sebab apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan solusi hidup yang paling baik. Oleh karena itu, menurut Baqr Sadr, haruslah dibedakan antara ilmu ekonomi (science of economic) dengan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economic). Dengan kata lain, Baqr Sadr memandang ilmu ekonomi hanya sebatas mengantarkan manusia pada pemahaman bagaimana aktifitas ekonomi berjalan. Sedangkan doktrin ilmu ekonomi bukan hanya sekedar memberikan pemahaman pada manusia bagaimana aktifitas ekonomi berjalan, namun lebih pada ketercapaian kepentingan duniawi dan ukhrowi. Dari hal ini, perbedaan pokok antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional adalah terletak pada landasan filosofisnya bukan pada sainnya. 
  5. M. Syauqi Al-Faujani memberikan pengertian ekonomi Islam dengan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi. 
       
    Tujuan Ekonomi Islam 
    Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara 
    Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat fundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan pembangunan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara adalah dengan jalan mendatangkan investasi.

    Mewujudkan kesejahteraan manusia 
    Terpenuhinya kebutuhan pokok manusia dalam pandangan Islam sama pentingnya dengan kesejahteraan manusia sebagai upaya peningkatan spiritual. Oleh sebab itu, konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi pada terpenuhinya kesejahteraan spiritual-ukhrowi.

    Mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil
    Dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.

    Menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
    Keseimbangan ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja.  
    Prinsip-prinsip Ekonomi Islam 
    . Prinsip tauhid


    Tauhid dalam ajatan Islam merupakan suatu hal yang sangat fundamental dan bahkan misi utama para Rasul Allah kepada umat manusia adalah dalam rangka penyampaian (tabliq) dalam ajaran Tauhid, yaitu menghimbau manusia untuk mengakui kedaulatan Tuhan serta berserah diri kepada-Nya, sekaligus sebagai tujuan utama kenabian. Para Nabi dan Rasul diutus dimuka bumi ini dalam rangka mengajak umat manusia untuk bersikap mengEsakan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dalam rangka mendakwahkan Islam, ajaran Tauhid merupakan ajaran dasar yang pertama kali ditanamkan pada diri umatnya, sebelum syariah maupun ajaran lainya. Prinsip tauhid dalam ekonomi Islam sangat esensial, sebab prinsip ini mengajarkan kepada manusia agar dalam hubungan kemanusiannya (hablumminnas), sama pentingnya dengan hubungan dengan Allah (hablumminallah). Dalam arti manusia dalam melakukan aktivitas ekonominya didasarkan pada keadilan sosial yang bersumber kepada Al-Qur’an. Prinsip Tauhid juga berkaitan erat dengan aspek kepemilikan dalam Islam. Kepemilikan dalam Islam berbeda dengan kepemilikan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Setiap kepemilikan dari hasil pendapatan yang tidak selaras dengan prinsip tauhid merupakan hubungan yang tidak Islami, karena konsep kepemilikan mutlak hanya dimiliki oleh Allah SWT, sedangkan kepemilikan oleh manusia bersifat relatif.

    2. Prinsip keseimbangan

    Kegiatan ekonomi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kesimbangan. Kesimbangan yang dimaksud bukan hanya berkaitan dengan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan individu dan kebutuhan kemasyarakatan (umum). Islam menekankan keselarasan antara lahir dan batin, individu dan masyarakat. Pencapaian kesejahteraan dunia dan akhirat dilakukan secara bersama sama. Oleh sebab itu, sumber daya ekonomi harus diarahkan untuk mencapai kedua kesejahteraan tersebut. Islam menolak secara tegas umat manusia yang terlalu rakus dengan penguasaan materi dan menganggapnya sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, sebagaimana tujuan ekonomi dalam system ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Melupakan salah satu aspek kesejahteraan di atas berarti menutup jalan kepada pencapaian kesejahteraan yang sejati. Keseimbangan dalam ekonomi Islam juga mengandung makna kesimbangan dalam mendistrbusikan kekayaan yang dimiliki Negara dari hasil pendapatan Negara seperti zakat, sedekah, ganimah (harta rampasan perang), fai (harta rampasan perang tidak melalui peperangan), kharaj (pajak atas daerah yang taklukan dalam perang), ushr (zakat tanaman), dan sebagainya.

    3. Prinsip Keadilan

    Keadilan adalah salah satu prinsip yang penting dalam mekanisme perekonomian Islam. Bersikap adil dalam ekonomi tidak hanya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah Rasul, tetapi juga berdasarkan pada pertimbangan hukum alam, dimana alam diciptakan berdasarkan atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Adil dalam ekonomi bisa diterapkan dalam penentuan harga, kualitas produk, perlakuan terhadap pekerja, dan dampak yang timbul dari berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan. Keadilan dalam pembangunan ekonomi masyarakat penting untuk diwujudkan. Ibnu Taimiyah sampai mengatakan bahwa “Tuhan akan mendukung pemerintah yang adil walaupun kafir, dan Tuhan tidak mendukung pemerintahan yang zalim walaupun Islam“. Pemerintahan yang tidak menegakkan keadilan dalam prinsip pembangunan dan tatanan sosial kemasyarakatannya, mustahil dapat berkembang.sebaliknya menurut Ibnu Khaldum, apabila dalam masyarakat prinsip keadilan tidak diterapkan, yang berlaku adalah penindasan dan eksploitasi antara sesama manusia, maka pembangunan dalam suatu masyarakat akan terhambat.
    dikutip dari http://maz-adul.blogspot.com/2012/05/ekonomi-islam.html

     

Tuesday 22 January 2013

BLC (Broadband Learning Center)

Profil BLC

BLC (Broadband Learning Center) adalah Pusat Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) / ICT (Information Technology and Communication) kerjasama Pemkot Pekalongan dengan PT Telkom.
BLC mulai berdiri Maret 2011 diresmikan oleh Kepala BPPT RI, Komut PT Telkom dan Walikota Pekalongan tanggal 31 Maret 2011 dalam rangkaian HUT Kota Pekalongan ke-105 sebagai salah satu upaya membangkitkan kejayaan Kota Pekalongan melalui sektor TIK.  Sebelum dinamakan dan diresmikan menjadi BLC sebagai kerjasama antara Pemerintah Kota Pekalongan dengan PT. Telkom, tempat pembelajaran tersebut dinamakan TIK Center, yang hanya dikelola sendiri oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
LOKASI BLC : Jl. Majapahit No.5 Pekalongan Telp (0285) 421243
MAKSUD : Melakukan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat berbasis TIK
TUJUAN :
  • Meningkatkan 'melek TIK' masyarakat Kota Pekalongan.
  • Meningkatkan akses masyarakat kepada TIK.
  • Membangkitkan kejayaan kota pekalongan melalui sektor TIK.

Pengelola BLC adalah Pemerintah Kota Pekalongan (Bagian PDE Setda Kota Pekalongan) bersama dengan PT. Telkom.
Sarana Prasarana antara lain:
  • Ruang Latihan Ber-AC
  • PC / Komputer Latihan: 25 Unit
  • Akses Internet (Bandwith) 5 MB.

LAYANAN PELATIHAN BLC :
Pelatihan TIK
  • Dasar-Dasar Komputer
  • Dasar2 Umum Komputer
  • Olah Kata (Word Processor)
  • Olah Angka (Spreadsheet) / Excel.
  • Presentasi (Impress / Power Point)
  • Olah Gambar (Gimp / Photoshop)
Dasar-Dasar Internet
  • Dasar2 Umum Internet
  • Email (surat elektronik); Social Network.
  • Browsing Informasi
  • Browsing Gambar
  • Browsing peta
  • Blog;  Website, Chatting.
  • Internet sehat dan aman.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELATIHAN MANDIRI
  • Pelatihan tidak dipungut biaya.
  • Tanpa snack
  • Peralatan (Alat tulis membawa sendiri)
  • Peserta maksimal 25 orang, minimal 5 orang.
  • Prosedur: Mengirim surat permohonan kepada Walikota, tembusan Kabag PDE. Setda Kota Pekalongan.

LAYANAN AKSES INFORMASI / MENGGUNAKAN INTERNET
  • Pada saat tidak digunakan Pelatihan
  • Jam  (08.00 s.d 15.15 WIB)
  • Bukan untuk SARA, Pornografi dan Kejahatan
  • Tidak dipunggut Biaya.
  • Mendaftar menjadi anggota BLC
  • Mengisi formulir
  • Fotokopi KTP
  • Mengisi buku tamu
  • Diberikan kartu anggota
  • Pas Foto (2 x 3)  2 lembar.

TIM PENGAJAR / TENTOR
  • Bagian PDE Setda
  • PT. Telkom Pekalongan
  • Stakeholder yang peduli.BLC Kota PekalonganWebsite Resmi Kota Pekalongan
    BLC Kota Pekalongan

Saturday 12 January 2013

Valentin Day, siapa ch yang ga tau?


Valentin day atau hari valentin, anak muda mana sih yang tidak hafal tanggal 14 febuari adalah hari kasih sayang? setau saya semua anak muda hafal tanggal itu, termusak anak-anak muda yang beragama Islam. Bagaimana bisa tidak ingat kalau tiap tahun mereka merayakannya dengan memberikan coklat atau bunga pada kekasihnya atau malah memanfaatkan moment itu untuk jalan-jalan sama pacarnya.
Tapi taukah kalian sejarah adanya hari valentin? Disini kami akan sedikit share tentang sejarah hari valentin dan pandangan menurut para ulama tentang hari tersebut serta apakah boleh kita merayakan hari valentin?

Sejarah Valentine day (Hari Kasih Sayang)
Bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Peringatan hari besar ini dirayakan untuk menghormati Juno (Tuhan Wanita) dan Perkawinan, serta Pah (Tuhan dari Alam). pada saat itu digambarkan orang-orang muda (laki-laki dan wanita) memilih pasangannya secara diundi, kemudian mereka bertukar hadiah sebagai pernyataan cinta kasih. Dengan diikuti berbagai macam pesta dan hura-hura bersama pasangannya masing-masing.
Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan.
Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).
Sekarang kalian tau kan sejarah valentine. Apakah kalian sebagai seorang muslim merasa pantas merayakan hari tersebut? Pasti banyak alasankan, ada yang bilang paling hanya satu tahun sekali, ada juga yang bilang biar pasangan kita tau kalau kita sayang sama pasangan kita, tapi coba saja fikir apa kalau kita sayang sama seseorang hanya sayang selama satu hari? Apa jangan-jangan kalian hanya sekedar ikut-ikutan teman.
Perlu dicermati pembahasan ini, tentang bagaimana cara pandang Islam tentang hari valentine,
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’
(Dewan Ulama untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa – bertempat di Kerajaan Arab Saudi)

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri.
Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.



مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka.



Nah...sekarang kalian taukan sejarah hari valentin, dan sudah tau juga pandangan Islam tentang hari tersebut lalu apakah kalian masih ingin merayakannya. Bukannya menggurui kami hanya sekedar mengingatkan untuk kalian yang sesama muslim.



Semoga bermanfaat....!!!

Thursday 10 January 2013

Zakat Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat


Zakat adalah hal yang tidak bisa dilepaskan dari kewajiban seorang muslim. Secara bahasa zakat berarti tumbuh, berkembang, suci dan barokah sedangkan secara istilah zakat adalah mengeluarkan harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada oarang dengan persyaratan tertentu.

Di Indonesia zakat belum diberdayakan atau dimanfaatka secara maksimal, tidak seperti dinegara-negara muslim yang lain. Di Arab masyarakatnya tidak diwajibkan untuk membayar pajak karena sudah digantikan dengan membayar zakat.

Kita sebagai umat muslim sekaligus ormas Islam harusnya dapat lebih memberdayakan zakat untuk masyarakat tingkat bawah agar masyarakat tingkat bawah lebih berproduksi terlebih yang tadinya menjadi penerima zakat dengan pemberdayaan ini bisa menjadi pemberi zakat.

Hal-hal yang perlu dilakukan untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat.  Untuk pengembangan ekonomi umat melalui zakat perlu dilakukan di berbagai bidang :
1. Bidang Pendidikan
Dalam bidang ini manfaat zakat dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat dan diterapkan melalui pendidikan tentang kewirausahaan pada para mahasiswa yang kurang mampu agar mereka mempunyai skil tambahan untuk memenuhi kebutuhannya, pemberian bantuan modal kepada koperasi - koperasi sekolah, dari dana zakat tersebut juga kita dapat memberikan beasiswa untuk tingkat SD/MI, SMP/Tsanwiyah, SMA, SMK dan MA.
2. Bidang Ekonomi
Zakat dimanfaatkan untuk membentuk badan – badan perekonomia seperti membentuk lembaga – lebaga pelatihan yang diselenggarakan secara cuma – cuma, misalnya, pelatihan menjahit untuk masyarakat yang kurang mampu, pelatihan produksi makanan ringan yang nantinya diharapkan masyarakat yang kurang mampupun dapat berwiraswasta.
3. Bidang Kesehatan
Dana zakat dapat disisihkan dan digunakan untuk membangung pusat layanan kesehatan secara cuma – cuma bagi masyarakat kurang mampu atau dalam bentuk lain seperti, pengobatan keliling, pengecekan kesehatan, pemberian obat, dan konsultasi kesehatan.
4. Bidang Sosial
Dalam biadang ini zakat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur umum yang pelaksanaannya bekerja sama dengan masyarakat dan pembangunan yayasan – yayasan sosial dalam menangani masyarakat yang kurang mampu.

Sekelumit Cerita Tentang Yakjud Makjud


Semoga Bermanfaat ... !!!

Happy Reading... :D


Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 82-98 :

Kisah Zulkarnain dan Yakjuj dan Makjuj

Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad), mengenai Zulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepada kamu (wahyu dari Allah yang menerangkan) sedikit tentang perihalnya"(83) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadanya kekuasaan memerintah di bumi, dan Kami beri kepadanya jalan bagi menjayakan tiap-tiap sesuatu yang diperlukannya.(84) Lalu ia menurut jalan (yang menyampaikan maksudnya).(85) Sehingga apabila ia sampai ke daerah matahari terbenam, ia mendapatinya terbenam di sebuah mata air yang hitam berlumpur, dan ia dapati di sisinya satu kaum (yang kufur ingkar). Kami berfirman (dengan mengilhamkan kepadanya): "Wahai Zulkarnain! Pilihlah sama ada engkau hendak menyiksa mereka atau engkau bertindak secara baik terhadap mereka".(86) Ia berkata: "Adapun orang yang melakukan kezaliman (kufur durhaka), maka kami akan menyiksanya; kemudian ia akan dikembalikan kepada Tuhannya, lalu diazabkannya dengan azab siksa yang seburuk-buruknya.(87) Adapun orang yang beriman serta beramal soleh, maka baginya balasan yang sebaik-baiknya; dan kami akan perintahkan kepadanya perintah-perintah kami yang tidak memberati".(88) Kemudian ia berpatah balik menurut jalan yang lain.(89) Sehingga apabila ia sampai di daerah matahari terbit, ia mendapatinya terbit kepada suatu kaum yang kami tidak menjadikan bagi mereka sebarang perlindungan daripadanya.(90) Demikianlah halnya; dan sesungguhnya Kami mengetahui secara meliputi akan segala yang ada padanya.(91) kemudian ia berpatah balik menurut jalan yang lain.(92) Sehingga apabila ia sampai di antara dua gunung, ia dapati di sisinya satu kaum yang hampir-hampir mereka tidak dapat memahami perkataan.(93) Mereka berkata: "wahai Zulkarnain, sesungguhnya kaum Yakjuj dan Makjuj sentiasa melakukan kerusakan di bumi; oleh itu, setujukah kiranya kami menentukan sejumlah bayaran kepadamu (dari hasil pendapatan kami) dengan syarat engkau membina sebuah tembok di antara kami dengan mereka?"(94) Dia menjawab: "(kekuasaan dan kekayaan) yang Tuhanku jadikan daku menguasainya, lebih baik (dari bayaran kamu); oleh itu bantulah daku dengan tenaga (kamu beramai-ramai) aku akan bina antara kamu dengan mereka sebuah tembok penutup yang kukuh.(95) Bawalah kepadaku potongan” Plat-Plat besi"; sehingga apabila ia terkumpul separas tingginya menutup lapangan antara dua gunung itu, dan dia pun perintahkan mereka membakarnya dengan berkata: "Tiuplah dengan alat-alat kamu" sehingga apabila ia menjadikannya merah menyala seperti api, berkatalah dia: "Bawalah tembaga cair supaya aku tuangkan atasnya".(96) Maka mereka tidak dapat memanjat tembok itu, dan mereka juga tidak dapat menebuknya.(97) (Setelah itu) berkatalah Zulkarnain: "Ini ialah suatu rahmat dari Tuhanku; dalam pada itu, apabila sampai janji Tuhanku, Dia akan menjadikan tembok itu hancur lebur, dan adalah janji Tuhanku itu benar".(98)

Dengan kekuatan gempa, maka retaklah tembok itu., maka Yakjud Makjud akhirnya akan keluar dari tembok tersebut.wallahualam.



Di manakah Tembok Zulkarnain?

Mereka berkata, ‘Wahai Zulkarnain, sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj merusak di bumi. Maka tolong engkau buatkan tembok pembatas antara kami dan mereka.’” (Q.S. Al Kahfi 18: 94)

Sekitar 50 km di utara Beijing, ada sebuah desa di kaki bukit bernama Badaling. Dari sinilah para turis memasuki pintu gerbang menuju Tembok Besar Cina (The Great Wall). Pemandangan dari atas tembok sangat indah. Tembok sepanjang 6000 km itu konon bisa terlihat dari bulan. Banyak orang menyangka itulah tembok yang dibuat oleh Zulkarnain dalam surat Al Kahfi. Dan yang disebut Ya’juj dan Ma’juj adalah bangsa Mongol dari Utara yang merusak dan menghancurkan negeri-negeri yang mereka taklukkan. Mari kita cermati kelanjutan surat Al Kahfi ayat 95-98 tentang itu.

Zulkarnain memenuhi permintaan penduduk setempat untuk membuatkan tembok pembatas. Dia meminta potongan-potongan besi dicurahkan ke lembah antara dua bukit. Lalu minta api dinyalakan sampai besi mencair. Maka jadilah tembok logam yang licin tidak bisa dipanjat.

Ada tiga hal yang berbeda antara Tembok Cina dan Tembok Zulkarnain. Pertama, tembok Cina terbuat dari batu-batu besar yang disusun, bukan dari besi. Kedua, tembok Cina itu dibangun bertahap selama ratusan tahun oleh raja-raja Dinasti Han, Ming, dst. Sambung-menyambung. Ketiga, dalam Al Kahfi ayat 86, ketika bertemu dengan suatu kaum di Barat, Allah berfirman, “Wahai Zulkarnain, terserah padamu apakah akan engkau siksa kaum itu atau engkau berikan kebaikan pada mereka.” Artinya, Zulkarnain mendapat wahyu langsung dari Allah SWT, sedangkan raja-raja Cina itu tidak. Maka jelaslah bahwa tembok Cina bukan yang dimaksud dalam surat Al Kahfi. Jadi di manakan tembok Zulkarnain?

Abdullah Yusuf Ali dalam tafsir The Holy Qur’an menulis bahwa di distrik Hissar, Uzbekistan, 240 km di sebelah tenggara Bukhara, ada celah sempit di antara gunung-gunung batu. Letaknya di jalur utama antara Turkestan ke India dengan ordinat 38oN dan 67oE. Tempat itu kini bernama buzghol-khana dalam bahasa Turki, tetapi dulu nama Arabnya adalah bab al hadid. Orang Persia menyebutnya dar-i-ahani. Orang Cina menamakannya tie-men-kuan. Semuanya bermakna pintu gerbang besi.

Sekarang sudah tidak ada dinding besi di sana, tetapi Hiouen Tsiang, seorang pengembara Cina pernah melewati pintu berlapis besi itu dalam perjalanannya ke India di abad ke-7. Tidak jauh dari sana ada danau yang dinamakan Iskandar Kul. Di tahun 842 Khalifah Bani Abbasiyah, al-Watsiq, mengutus sebuah tim ekspedisi ke gerbang besi tadi. Mereka masih mendapati gerbang di antara gunung selebar 137 m dengan kolom besar di kiri kanan terbuat dari balok-balok besi yang dicor dengan cairan tembaga, tempat bergantung daun pintu raksasa. Persis seperti bunyi surat Al Kahfi. Pada Perang Dunia II, konon Winston Churchill, pemimpin Inggris, mengenali gerbang besi itu. Subhanallah.

Bagaimanapun ini masih berupa spekulasi yang perlu diteliti lebih mendalam. Para arkeolog muslim harus terus mencari lagi tembok itu di berbagai tempat lain berdasarkan artefak-artefak dan dongeng rakyat di pelosok dunia yang mirip-mirip uraian Allah dalam surat Al Kahfi tadi. Jangan cepat-cepat berkata bahwa Kisah Zulkarnain di surat Al Kahfi hanyalah tamsil ibarat yang tidak perlu ada kenyataannya. Bahwa ayat Al Quran cukup untuk dibaca dan diimani saja. Wah, bukankah pendapat semacam ini sangat gegabah, menganggap Allah hanya mendongeng? Astaghfirullah. Kita harus yakin bahwa setiap kisah dalam Al Quran adalah benar. Dan kita ditantang untuk membuktikannya dalam rangka memuliakan agama Allah. Wallahu a’lam.

Dari Abu Sa'id Radhiyallahu' anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Allah Azza Wa Jalla berfirman kepada Adam, "Wahai Adam!" Adam menjawab, "Saya penuhi panggilan-Mu serta segala kebahagiaan dan kebaikan ada pada diri-Mu."

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Allah berfirman, "Keluarkan (para calon penghuni) utusan neraka." Adam bertanya, "Siapakah utusan penghuni neraka?" Allah menjawab, "(yaitu) sebanyak 999 orang dari tiap-tiap 1000."

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Demikian itu ketika anak kecil beruban, sebagaimana dalam firman Allah, "Pada hari kiamat gugurlah kandungan semua wanita yang hamil dan kamu lihat manusia dalam keadaaan mabuk, padahal mereka sebenarnya tidak mabuk, akan tetapi adzab Allah amatlah keras."

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Keadaan ini sangatlah berat (dahsyat) bagi mereka." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah! Siapa di antara kami yang termasuk calon penghuni neraka?" Rasulullah menjawab,"Bergembiralah kalian, karena (perbandingannya penghuni neraka) jika dari kaum Ya'juj Ma'juj ada 1000 orang, maka dari kalian adalah satu orang."


Wallahualam...

Tanda teknologi lumpuh ialah bila telaga minyak kering. tiada lagi sumber minyak yang boleh dijanakan jadi tenaga. kereta, motorsikal, keretapi, kereta kebal malah pesawat pejuang semua terbengkalai. Manusia kembali seperti zaman dahulu kala. Bercocok tanam untuk dapatkan makanan, guna konsep siapa kuat dia dapat dan berperang kedepan dengan teknologi yang telah lumpuh, sehingga persenjataan balik seperti jaman dahulu, dengan menggunakan tombak, pedang dan lain”.

Sehingga persenjataan modern yang telah lumpuh sulit melawan melawan kebringasan kaum Yakjud & Makjud sebagai perusuh Dunia.

Maha Suci Allah dan Maha Agung yang merancang semua ini sejak kejadian Nabi Adam A.S

Jual Beli Yang Diharamkan

Sebagai makhluk sosial manusia tidak akan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya seorang diri. Dia membutuhkan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun sandangnya. Ini berarti, diperlukan sistem agar seseorang bisa mendapatkan sesuatu yang dibutuhkannya dari orang lain dengan tanpa merugikan siapapun. Dalam Islam ada beberapa transaksi yang bisa dilakukan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan manusia, di antaranya adalah jual-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa dan gadai. Masing-masing transaksi ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang disimpulkan (dirumuskan) oleh para Ulama dari berbagai nash (rujukan) yang menjelaskan tentang hal itu, baik dari al-Qur’ân, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun praktek para Sahabat Radhiyallahu anhum.

Dalam edisi ini, fokus pembicaraan kita adalah masalah jual-beli yang diharamkan. Hukum jual beli yang semula mubâh (boleh) ini bisa berubah menjadi haram, jika salah satu di antara syarat sah jual beli tidak ada atau karena kondisi tertentu saat akad jual beli itu berlangsung.

SYARAT JUAL-BELI
Syarat-syarat keabsahan jual-beli meliputi syarat pelaku akad dan syarat barang.
Pertama, Syarat orang yang melakukan akad jual-beli :

1. Keduanya sama-sama ridha, tidak ada unsur paksaan. Jika salah satu di antara mereka terpaksa, maka akad jual-beli itu tidak sah. Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ’/4:29]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Jual beli itu hanya bisa jika didasari dengan keridhaan masing-masing [HR. Ibnu Hibbân, Ibnu Mâjah dan yang lain] [1] 

Kecuali jika alasan pemaksaan itu bisa dibenarkan. Misalkan, seorang hakim yang memaksa orang yang memiliki tanggungan hutang untuk menjual barang-barang yang dia miliki untuk melunasi hutangnya. Maka ini diperbolehkan

2. Orang yang melakukan akad jual-beli itu adalah orang yang berwenang (berhak) melakukannya menurut syariat Islam. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang disebut berwenang jika dia memiliki empat sifat yaitu merdeka, baligh, berakal sehat dan rasyîd.[2] Berdasarkan ini, maka akad yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi kriteria ini dinyatakan tidak sah.

Bagaimana dengan akad jual beli yang dilakukan oleh anak kecil
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah, mengatakan : “Transaksi yang dilakukan oleh orang pandir dan anak kecil itu tidak sah tanpa idzin walinya, meskipun dia sudah remaja, berusia 14 tahun, cerdas dan bagus dalam jual-beli.” Beliau rahimahullah berdalil dengan firman Allah Azza wa Jalla : 

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. [an-Nisâ’/4:6] [3] 

Dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, ketika menjelaskan hukum akad yang dilakukan anak kecil, penulis membedakan antara akad yang dilakukan anak kecil yang sudah mumayyiz (mampu membedakan) dan yang belum mumayyiz. Anak yang belum mumayyiz, jika melakukan akad jual-beli maka akadnya tidak sah. Sedangkan untuk yang sudah mumayyiz, para Ulama’ berbeda pendapat :

Pertama : Jual beli yang dilakukannya tidak sah, baik dengan idzin wali apalagi tanpa idzin. Ini merupakan pendapat syâfi’iyyah juga dibawakan oleh Abu Tsaur rahimahullah

Kedua : Jika wali memberikan idzin, maka akad jual-belinya sah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad, Ishâq, Abu Hanîfah, ats-Tsauriy. Sementara Ibnul Mundzir rahimahullah mengaitkan pendapat Imam Ahmad dan Ishâq dengan barang-barang yang kecil saja. 

Ketiga : Boleh meskipun tanpa idzin. Ini adalah riwayat dari Abu Hanifah.

Kemudian penulis mengatakan bahwa pendapat yang râjih tentang hukum transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayyiz yaitu tidak sah. Lalu penulis membawakan dalil yang sama dengan dalil yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah. Kemudian penulis menutup pembicaraan tentang ini dengan menukilkan perkataan Imam asy-Syaukâni rahimahullah dalam As-Sailul Jarâr : “Namun jika anak kecil itu memiliki wali dan walinya mengidzinkan dia untuk melakukan transaksi, maka idzin wali inilah yang dianggap bukan sekedar transaksi ini. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan para wali untuk menuliskan atas nama dia dan Allah Azza wa Jalla mengalihkan transaksi yang dilakukan anak kecil ke walinya. Allah Azza wa Jalla berfirman.

فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ 

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekannya, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan jujur. [al-Baqarah/2:282]

3. Pemilik atau sebagai wakil dari pemilik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu :

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu [HR Ahmad, 3/402, 434; Abu Dâwud no. 3503; an-Nasâ’i, 7/289; at-Tirmidzi dalam bab Buyû’, no. 1232 dan Ibnu Mâjah, no. 2187] [4] 

Dengan demikian, kalau ada orang yang melakukan akad jual beli pada barang yang bukan miliknya, maka akad itu tidak sah, meskipun yang melakukan transaksi itu seorang bapak pada barang yang menjadi hak milik anaknya. 

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah mengatakan: “Jika ada yang berkata: Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Kamu dan hartamu adalah milik orang bapakmu.” Kami katakan : ‘Benar, namun jika seorang bapak hendak menjual harta benda anaknya, maka hendaklah dia memilikinya terlebih dahulu, kemudian setelah menjadi hak miliknya baru dijual.”

Syaikh Shâlih Fauzân hafizhahullâh membawakan sebagian contoh jual-beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki barang yaitu, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang untuk mencari suatu barang. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual-beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan [5] 

Kedua : Syarat Barang Yang Diperjual Belikan
1. Barang yang diperjual belikan itu merupakan barang yang secara mutlak boleh dimanfaatkan menurut syari’at dalam segala kondisi. Ini berarti, jual-beli barang yang diharamkan menurut syari’at itu tidak sah. Misalnya jual beli khamr, babi, alat-alat musik, bangkai dan lain sebagainya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَاْلأََصْنَامِ

Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung [Muttafaq ‘alaih]

Dalam hadits Abu Daud :

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan khamer dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, mengharamkan babi dan hasil penjualannya. [HR Abu Dâwud, no. 3485, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu] 

Juga tidak boleh memperjualbelikan minyak yang najis ataupun yang tercampur najis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya [HR Abu Dâwud dan Ahmad]

Dalam sebuah hadits yang disepakati keshahîhannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ

Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai ? sesungguhnya lemak ini bisa dipergunakan untuk mengecat perahu, melembabkan kulit dan menyalakan lampu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak boleh. Itu barang haram.”

2. Barang yang diperjualbelikan itu bisa diserahterimakan. Karena menjual barang yang tidak bisa diserahterimakan sama saja dengan tidak ada, sehingga tidak sah diperjualbelikan. Misalnya, jual-beli binatang yang lepas, burung di udara, barang yang dirampas, sementara yang memiliki tidak mampu mengambilnya.

3. Barang dan alat tukarnya sudah diketahui oleh dua orang yang melakukan transaksi jual-beli. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah mengatakan, “Banyak cara untuk mengetahui sesuatu; bisa dengan melihat, mendengar, mencium, mencicipi, menyentuh dan menjelaskan sifat-sifatnya.[6] 
Jika terjadi transaksi, padahal salah satu pelaku transaksi tidak mengetahui barangnya atau alat tukarnya, berarti ada ketidaktahuan dan ketidaktahuan (ketidakjelasan) itu adalah gharar. Sementara jual-beli yang mengandung unsur gharar yang berpotensi menimbulkan perselisihan dilarang dalam Islam dan tidah sah. Namun jika unsur gharar (ketidakjelasan-pent) ini sedikit, sehingga tidak berpotensi menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang, maka jual-beli itu sah.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Larangan jual beli dengan gharar ini termasuk dasar yang penting dari dasar-dasar jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim meletakkan hadits di awal. Yang termasuk dalam jual-beli dengan gharar ini banyak sekali, tidak terhitung, seperti menjual budak yang melarikan diri, menjual sesuatu yang tidak ada, menjual sesuatu yang tidak diketahui (dengan jelas-pent), menjual sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang belum sepenuhnya menjadi hak milik si penjual, menjual ikan yang masih dalam air yang banyak, susu yang masih dalam perut, janin yang masih dalam perut induknya, menjual setumpuk makanan yang belum jelas, menjual salah satu kambing (yang tidak ditentukan-pent) yang berada di antara sekelompok kambing, atau salah satu kain (tanpa ditentukan-pent) yang berada dalam tumpukan kain-kain dan yang semisalnya. Semua akad jual-beli ini batal, karena jual-beli dengan gharar yang tidak diperlukan.” [7] 

Dalam kitab Al-Majmû’, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Berdasarkan hadits ini, hukum asal dari jual-beli dengan gharar itu batil. Maksudnya jual-beli yang nyata-nyata ghararnya ada, padahal gharar ini bisa dihindari. Sedangkan gharar yang diperlukan serta tidak bisa dihindari, seperti (gharar atau tidak mengetahui-pent) pondasi rumah dan yang semisalnya, maka jual-beli ini sah berdasarkan ijmâ’”[8] 

Dengan memahami syarat ini juga kita akan mengetahui ketidakhalalan akad pada barang yang tidak jelas, seperti jual-beli mulâmasah (sentuhan). Misalnya, si penjual mengatakan, “Pakaian manapun yang engkau sentuh, maka engkau bisa membayarnya dengan harga sekian.”

Jual beli munâbadzah, si penjual mengatakan, “Pakaian manapun yang engkau lemparkan kepadaku, maka akan saya bayar dengan harga sekian.”

Dalam sebuah hadits shahîh, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengatakan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli mulâmasah dan jual beli munâbadzah [HR al-Bukhâri, no. 2146 dan Muslim, no. 3780]

Itulah bebebrapa syarat jual-beli, jika salah satu di antara syarat-syarat ini tidak ada, maka akad jual-beli itu tidak sah dan digolongkan ke dalam jual-beli yang terlarang.

JUAL BELI YANG TERLARANG KARENA KONDISI SAAT TERJADI AKAD
Hukum asal dari jual-beli itu adalah mubâh (boleh), berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 

… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Dan berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan jual-beli itu mubâh. Terkadang hukum mubâh ini bisa berubah menjadi sunat bahkan wajib, jika itu satu-satunya cara untuk mewujudkan kemaslahatan. Namun terkadang juga, berubah menjadi haram karena ada persyaratan yang kurang atau terkadang persyaratan jual beli sudah lengkap, namun tetap terlarang dalam syari’at, disebabkan akad jual-beli ini mengakibat si pelaku meninggalkan sesuatu yang wajib atau terjerumus kepada suatu yang diharamkan. Misalnya, jual-beli yang dilakukan setelah adzan shalat jum’at atau menjual suatu yang halal namun si pembeli akan menggunakannya untuk suatu yang diharamkan.

Syaikh Shâlih Fauzân hafizhahullâh mengatakan : “Allah Azza wa Jalla membolehkan para hamba-Nya untuk berjual-beli selama tidak menyebabkan si hamba meninggalkan atau mengabaikan suatu yang lebih bermanfaat atau lebih penting seperti mengganggu pelaksanaan kewajiban atau menyakiti orang lain. 

Oleh karena itu, tidak sah, akad yang dilakukan oleh orang yang berkewajiban melaksanakan shalat jum’at dan dilakukan setelah adzan kedua. Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. [al-Jum’ah/62:9] [9] 

Beliau juga hafizhahullah mengatakan : “Begitu juga dengan shalat-shalat fardhu lainnya, tidak boleh terlalaikan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban ini oleh jual-beli setelah adzan dikumandangkan.”[10] 

Beliau hafizhahullah mengatakan : “Begitu juga tidak boleh menjual sesuatu kepada orang yang diketahui bahwa dia akan menggunakannya untuk berbuat maksiat pada Allah Azza wa Jalla atau pada suatu yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla . Oleh karena itu tidak boleh menjual sari buah pada orang yang akan menjadikannya sebagai khamer, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla : 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al-Mâidah/5:2]

Dan ini termasuk menolong mereka.

Juga tidak boleh dan tidak sah menjual senjata pada saat fitnah sedang berkecamuk di tengah kaum Muslimin, supaya tidak dijadikan senjata untuk membunuh kaum Muslimin. Begitu juga hukum menjual berbagai alat perang lainnya pada saat kondisi seperti ini, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al-Mâidah/5:2]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Dalil-dalil syari’at menjelaskan bahwa tujuan dalam akad itu diperhitungkan. Tujuan-tujuan ini dapat mempengaruhi sah atau tidaknya suatu akad, halal atau tidak. Senjata yang dijual oleh seseorang kepada orang yang diketahui akan mempergunakannya untuk membunuh seorang Muslim, hukumnya haram, bathil. Karena dalam penjualan ini terdapat unsur dukungan untuk melakukan dosa dan perbuatan zhalim. Sedangkan jika dia menjualnya kepada orang yang diketahui akan memanfaatkannya untuk berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla , berarti itu adalah sebuah ketaatan dan perbuatan taqarrub. Begitu juga, tidak boleh menjual senjata kepada orang yang memerangi kaum Muslimin atau mempergunakannya untuk merampok. Karena ini termasuk saling menolong dalam maksiat.” 

Demikianlah beberapa akad jual-beli yang diharamkan dalam syari’at kita. Semoga bermanfaat, Wallâhu a’lam bisshawâb. 

Marâ’ji’ :
1. Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, Cet. I Dârul ‘Ashimah
2. Asy-Syarhul Mumti’, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn, Cet. Dâr Ibnul Jauzi
3. Jamharatul Qawâ’idil Fiqhiyyah Fil Mu’âmalâtil Mâliyyah, DR. Ali Ahmad an-Nadwi 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, no. 2180 dan Ibnu Hibbân no. 4967 (lihat Al-Mulakhhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shâlih Fauzân, 2/9)
[2]. Rasyiid maksudnya pandai dalam mengelola harta bendanya, tidak menghamburkannya pada hal-hal yang diharamkan atau pada suatu yang tidak mendatangkan manfaat (Lih. Syarhul Mumti’, 8/110)
[3]. Syarhul Mumti’, 8/110
[4]. Syarhul Mumti’, 8/128
[5]. Dikutip dari Majalah as-Sunnah, 03/IX/1426 H/2005 M, hlm. 4 
[6]. Syarhul Mumti’, 8/128 
[7]. Syarah Shahîh Muslim, 10/156-157. Lihat Jamharatul Qawâ’idil Fiqhiyyah Fil Mu’âmalâtil Mâliyyah, 1/308
[8]. Al-Majmû’Syarhul Muhadzzab, 9/310-311. Lihat Jamharatul Qawâ’idil Fiqhiyyah Fil Mu’âmalâtil Mâliyyah, 1/308 
[9]. Al-Mulakhkhas al-Fiqhi, 2/12
[10]. Al-Mulakhkhas al Fiqhi, 2/12


From : Al-Manhaj.or.id

Struktur Organisasi PK Buya Hamka (STAIN)



PIMPINAN KOMISARIAT
IMM BUYA HAMKA STAIN PEKALONGAN
PERIODE 2012-2013
Pelindung                              :  Pimpinan Cabang IMM Pekalongan
Ketua Umum                         IMMawan Muhammad Sukron
Sekretaris Umum                  : IMMawan M. Lendra
Bendahara Umum                 : IMMawati Gea Novita R.
Bidang - bidang →
    1.    Bidang Organisasi
         Ketua       : IMMawan  A.A. Usman S.
         Sekretaris : IMMawan Aris Romadhon
         Staf Ahli   :  IMMawan Mustaghfirin
    2.     Bidang Kaderisasi
         Ketua       : IMMawan Abd. Ghofar
         Sekretaris : IMMawati Ida Muflikha

    3.    Bidang Hikmah         
         Ketua       : IMMawati Makmur S.M
         Sekretaris : IMMawati Aniyatus S. 
         Staf Ahli   : IMMawan
    4.    Bidang Keilmuan
         Ketua       : IMMawati Elsa Mulyani
         Sekretaris : IMMawati Invita Nur Akmaliyah
         Staf Ahli   : IMMawan Haidar Ahmad
   5.     Bidang IMMawati
        Ketua       : IMMawati Ety Setyoningrum
        Sekretaris : IMMawati Putri Irawati
        Staf Ahli   :  IMMawati Sri Kurniati