Thursday 10 January 2013

Zakat Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat


Zakat adalah hal yang tidak bisa dilepaskan dari kewajiban seorang muslim. Secara bahasa zakat berarti tumbuh, berkembang, suci dan barokah sedangkan secara istilah zakat adalah mengeluarkan harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada oarang dengan persyaratan tertentu.

Di Indonesia zakat belum diberdayakan atau dimanfaatka secara maksimal, tidak seperti dinegara-negara muslim yang lain. Di Arab masyarakatnya tidak diwajibkan untuk membayar pajak karena sudah digantikan dengan membayar zakat.

Kita sebagai umat muslim sekaligus ormas Islam harusnya dapat lebih memberdayakan zakat untuk masyarakat tingkat bawah agar masyarakat tingkat bawah lebih berproduksi terlebih yang tadinya menjadi penerima zakat dengan pemberdayaan ini bisa menjadi pemberi zakat.

Hal-hal yang perlu dilakukan untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat.  Untuk pengembangan ekonomi umat melalui zakat perlu dilakukan di berbagai bidang :
1. Bidang Pendidikan
Dalam bidang ini manfaat zakat dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat dan diterapkan melalui pendidikan tentang kewirausahaan pada para mahasiswa yang kurang mampu agar mereka mempunyai skil tambahan untuk memenuhi kebutuhannya, pemberian bantuan modal kepada koperasi - koperasi sekolah, dari dana zakat tersebut juga kita dapat memberikan beasiswa untuk tingkat SD/MI, SMP/Tsanwiyah, SMA, SMK dan MA.
2. Bidang Ekonomi
Zakat dimanfaatkan untuk membentuk badan – badan perekonomia seperti membentuk lembaga – lebaga pelatihan yang diselenggarakan secara cuma – cuma, misalnya, pelatihan menjahit untuk masyarakat yang kurang mampu, pelatihan produksi makanan ringan yang nantinya diharapkan masyarakat yang kurang mampupun dapat berwiraswasta.
3. Bidang Kesehatan
Dana zakat dapat disisihkan dan digunakan untuk membangung pusat layanan kesehatan secara cuma – cuma bagi masyarakat kurang mampu atau dalam bentuk lain seperti, pengobatan keliling, pengecekan kesehatan, pemberian obat, dan konsultasi kesehatan.
4. Bidang Sosial
Dalam biadang ini zakat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur umum yang pelaksanaannya bekerja sama dengan masyarakat dan pembangunan yayasan – yayasan sosial dalam menangani masyarakat yang kurang mampu.

No comments:

Post a Comment